Layanan perizinan praktik Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan pada Fasyankes dan Praktik Mandiri untuk menjamin mutu, keselamatan pasien, dan kepastian hukum.
Penambahan Data Fasyankes dan tempat Praktik Mandiri.
Penerbitan baru/ Pembaruan/ perrpanjangan izin praktik/kerja yang telah berakhir.
Penambahan/perubahan data SDM Kesehatan di tempat praktik Mandiri dan fasilitas kesehatan.
Dokumentasi kegiatan layanan perizinan praktik tenaga kesehatan
Tahapan proses layanan perizinan praktik Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan
Pemohon melakukan pendaftaran dan pengajuan layanan.
Pemeriksaan kelengkapan dan keabsahan berkas.
Validasi oleh tim teknis sesuai ketentuan.
Surat Izin Praktik diterbitkan secara resmi.